Friday, February 17, 2006

POLIGAMI MEMANG SUNNAH, JIKA DIJALANKAN DENGAN BENAR

(tanggapan terhadap tulisan Faqihuddin Abdul Qodir dari situs jaringan
islam liberal)
http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=338

Oleh: Abu hanan sabil Arrasyad

Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, meminta pertolongan
dan ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan
jiwa-jiwa kami dan kejelekan amalan-amalan kami. Barangsiapa yang diberi
petunjuk oleh Allah, maka tidak akan ada yang menyesatkannya. Dan
barangsiapa disesatkan oleh Allah, maka tidak akan ada yang memberi
petunjuk kepadanya.

Saya bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan yang berhak untuk
disembah kecuali hanya Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku
bersaksi bahwa Muhammad adalah seorang hamba dan utusan-Nya.

Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik
petunjuk adalah petunjuk Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam.
Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan. Setiap perkara
yang diada-adakan adalah bid'ah. Setiap bid'ah adalah sesat. Dan setiap
kesesatan ada di neraka.

ayat tentang poligami jelas di dalam surat an nissa'3

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita
(lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut
tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau
budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada
tidak berbuat aniaya.”

maka poligami adalah sesuatu hal yang mubah dan halal dan diperbolehkan
dalam Islam.maka mengharamkannya adalah sesuatu yang melampaui batas.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik
yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu
melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas.(Al-Maa-Idah 87)

dan poligami memang merupakan sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
namun dalam agar ia benar-benar menjadi sunnah haruslah dipenuhi
syarat-syaratnya, karena sebagian laki-laki hanya menggunnakan label
sunnah ini untuk melakukan poligami tetapi mereka tidak memenuhi
syarat-syaratnya sehingga menyebabkan mereka sendiri melampaui batas dan
terjerumus dalam kedzaliman.

Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga
hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki
kemampuan untuk adil diantara para istri

Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan
memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya. Adil disini lawan dari
curang, yaitu memberikan kepada seseorang kekurangan hak yang dipunyainya
dan mengambil dari yang lain kelebihan hak yang dimilikinya. Jadi adil
dapat diartikan persamaan. Berdasarkan hal ini maka adil antar para istri
adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang
memungkinkan untuk disamakan di dalamnya.

Adil adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan haknya. Apa
saja hak seorang istri di dalam poligami?

Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:

1. Memiliki rumah sendiri (tempat tinggal sendiri)

Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu
wa Ta'ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya,
“Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” Dalam
ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa
Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau
tidak hanya satu.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu 'Anha
menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sakit
menjelang wafatnya, beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bertanya, “Dimana
aku besok? Di rumah siapa?’ Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu 'Anha, oleh karena itu
istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau
menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat
di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam meninggal di hari
giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau
bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu 'Anha.

Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya
tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah
tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab
kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri
dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya,
atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka
dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya
ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut
tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang
satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara
keduanya.

Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha
mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan
Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.


2. Menyamakan para istri dalam masalah giliran

Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim
meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau
mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri yang
mendapat giliran saat itu.

Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang
istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut
serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah
Radhiyallahu 'Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu 'Alaihi wa
Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang
akan beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sertakan dalam safarnya. Beliau
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap istrinya pada hari
dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam’ah karena jatahnya telah diberikan
kepada Aisyah Radhiyallahu 'Anha.

Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan bahwa seorang suami
diperbolehkan untuk masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah
seorang dari mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan
waktu gilirannya.

Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah giliran
sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Aisyah
Radhiyallahu 'Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa
Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun saat itu istri Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sedang haid, beliau memerintahkan untuk
menutupi bagian sekitar kemaluannya.

Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah, ulama besar dari Saudi
Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas berhak
mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah menyatakan
bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid berhak mendapat
giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran.
Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di
saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya.


3. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah
yang lain

Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang
bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini
disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang
menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam di
rumah Aisyah Radhiyallahu 'Anha, tidak lama setelah beliau berbaring,
beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana
diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah Radhiyallahu 'Anha
kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah Shallallahu
'Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pulang dan mendapatkan Aisyah Radhiyallahu
'Anha dalam keadaan terengah-engah, beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu 'Anha, “Apakah Engkau menyangka Allah
dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk rumah
istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang
sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut,
maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu.
Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.

Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah pernah ditanya tentang
hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu
gilirannya.

Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut dikembalikan kepada
‘urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh daerah setempat. Jika
mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang
atau malam tidak dianggap suatu kezaliman dan ketidakadilan, maka hal
tersebut tidak apa-apa. Dalam hal tersebut, urf sebagai penentu karena
masalah tersebut tidak ada dalilnya.


4. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan

Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu 'Anhu bahwa termasuk
sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh
hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu
barulah ia menggilir istri-istri yang lain.

Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu
'Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau
bersabda kepada Ummu Salamah, “Hal ini aku lakukan bukan sebagai
penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan menginap
bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir istri-istriku
yang lain selama tujuh hari.”


5. Wajib menyamakan nafkah

Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal ini
berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila istri-istri
tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan keridhaan mereka maka
tidak apa-apa.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan bahwa bersikap adil
dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu
kewajiban bagi seorang suami.

Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu
'Anhu mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah untuk
beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut untuk
dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.

Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang
berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan
atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu sedikit,
beliau tetap membaginya tangan pertangan.


6. Undian ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua
istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan
menyertainya dalam safar tersebut.

Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di antara
para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan
membawa semua istrinya atau menginggalkan semua istrinya, maka tidak
memerlukan undian.

Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan
giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam
keadaan safar.


7. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri

Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima’
di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran kepada
istri-istrinya secara adil.

Ayat “Dan kamu sekali-kali tiadak dapat berlaku adil di antara
isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian” ditafsirkan oleh
Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup bersikap adil di
antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam
dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta,
syahwat, dan jima’.

Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu 'Anha. Nabi Shallallahu 'Alaihi wa
Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain. Beliau
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkata, “Ya Allah inilah pembagianku yang
aku mampu, maka janganlah engkaucela aku pada apa yang Engkau miliki dan
tidak aku miliki, yaitu hati.”

Muhammad bin Sirrin rahimahullah pernah menanyakan ayat tersebut kepada
Ubaidah, dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa’ ayat 29 tersebut dalam
masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa adil
dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan anugerah
dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan bersetubuh,
terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang tidak. Hal ini
diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar kemampuan
seseorang.

Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami
untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan
perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu 'Anha merupakan
istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Dari
sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri
dalam masalah jima’ karena jima’ terjadi karena adanya cinta dan
kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta'ala,
Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima’
karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan.
Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan
dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih
mendekati sikap adil.

Sayyid sabiq rahimahullah penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun
demikian, hendaknya seoarang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai
kadar kemampuannya.

Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa,
“Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih
mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”

Maka hendaklah para laki-laki yang menginginkan poligami agar sesuai
dengan sunnah memenuhi hak-hak istri dalam hal ini sehingga poligami yang
dilakukan benar-benar sesuai dengan sunnah. adapun kepada wanita hendaknya
menerima poligami karena hal ini memang merupakan salah satu hal yang
diperbolehkan dalam Islam, adapun jika kita belum mampu dan berat perasaan
kita memang itu ujian dari Allah kepada wanita, namun yakinilah bahwa
syariat Islam ini mempunyai mashlahat dan hikmah yang luas. dan kewajiban
kita adalah taslim menerimanya.

"...dan mungkin kamu membenci sesuatu yang lebih baik bagi kamu, dan
mungkin kamu menyukai sesuatu yang lebih buruk bagi kamu, Allah
mengetahui, dan kamu tidak mengetahui.(Qs Al Baqoroh 216)

Dan kepada para suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat
kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika
melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah
hadits disebutkan (yang artinya) “Barangsiapa yang mempunyai dua istri,
lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain,
maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya
lumpuh miring sebelah.” (HR. ashabus sunan)

Adapun kepada mas faqihuddin dan teman-teman liberalnya sungguh Poligami
secara tekstual tetap harus diyakini sebagai sesuatu yang 'dibolehkan'.
Jangan sampai karena kita mengekor kepada pemikiran liberal yang anti
poligami lantas mengungkap konteks-konteks pembuktian searah sebagai
pembenaran opini anda. Meyakini teks kitab suci lebih utama daripada
meyakini tafsir analisis yang jauh dari sunnah yang bisa disetir kemana
arah yang dikehendaki.

Kebenaran teks akan berlaku sepanjang masa sementara menafsiran
kontekstual seringkali berubah karena waktu dan situasi. Dan seringkali
penggunaan data pembuktian seperti misalnya data-data statistik parsial
digunakan untuk mendukung bukti-bukti kontekstual, tanpa mau lagi melihat
data-data lain yang kurang mendukung. dan hendaknya memandang permasalah
ini dengan jernih. saya meyakini teks poligami sebagai karya agung dari
Allah Yang Maha Mengatur yang akan menghasilkan mashlahat jika ia
ditempatkan pada tempatnya sesuai sunnah Rasulullah shallalahu alaihi wa
sallam.

Ya Allah, tunjukkanlah kebenaran itu sebagai kebenaran dan berilah kami
kekuatan untuk mengikutinya, serta tunjukkanlah kebatilan itu sebagai
sebuah kebatilan, dan berilah kami kekuatan untuk menjauhinya.

Maha Suci Engkau Ya Allah, dan dengan memuji-Mu, saya bersaksi bahwa tiada
Tuhan yang berhak disembah melainkan Engkau, saya memohon ampun dan
bertaubat kepada-Mu.

Wallahu A’lam

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home