Friday, February 17, 2006

MASUK PARLEMEN? (SEBUAH TINJAUAN FIQH)

Bantahan Terhadap Kaidah-Kaidah Fiqhiyyah Yang Digunakan Untuk Terjun
Kedalam Parlemen

Oleh : Abu Hanan sabil arrasyad

Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, meminta pertolongan
dan ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan
jiwa-jiwa kami dan kejelekan amalan-amalan kami. Barangsiapa yang diberi
petunjuk oleh Allah, maka tidak akan ada yang menyesatkannya. Dan
barangsiapa disesatkan oleh Allah, maka tidak akan ada yang memberi
petunjuk kepadanya.

Saya bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan yang berhak untuk
disembah kecuali hanya Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku
bersaksi bahwa Muhammad adalah seorang hamba dan utusan-Nya.

Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik
petunjuk adalah petunjuk Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam.
Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan. Setiap perkara
yang diada-adakan adalah bid'ah. Setiap bid'ah adalah sesat. Dan setiap
kesesatan ada di neraka.

Sebelum kita masuk kedalam pembahsan, haruslah kita fahami dulu sebenarnya
yang dibenarkan dalam Islam. Supaya kita tidak terjerumus pada permainan
kata-kata atau bahkan dengan sengaja atau tidak sengaja mempermainkan
syari’at sebagaimana yang seringkali dilakukan oleh kaum sekuler dan Islam
liberal.

A. Tinjauan Mashlahat Mursalah


Dari pengertian yang diberikan oleh para ulama’ ada dua versi
pengertian untuk maslahat mursalah ini yaitu sebagai berikut:

1. kemashlahatan itu tidak ada dalilnya dari syariat yang khusus
mengenai persoalan tersebut yang menetapkan atau menolaknya.

2. kemashlahatan itu termasuk dalam keumuman dalil-dalil syar’I
yang menetapkannya atau menolaknya, meskipun tidak ada dalil khusus yang
berkaitan dengan masalah tersebut.

Pada pengertian yang pertama di atas jelas jika yang dimaksud dengan
maslahat mursalah itu seperti pengertian tersebut maka hal itu adalah
bertentangan dengan kesempurnaan Islam.
Alloh berfirman:

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah
Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku………….…” (Al-Maidah: 3)

Oleh karena itu Alloh tidak membiarkan kita begitu saja untuk menganggap
maslahat dan menganggap baik sesuai deengan hawanafsu kita dalam masalah
syar’I dan agama. Alloh berfirman:

“ Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa
pertanggung jawaban).” (Al-Qiyamah: 36)

Oleh karena Itu Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan dalam
kitab Ash-Shorimul Maslul:

Tidak boleh menetapkan hukum dengan sekedar menggunakan istihsan atau
istishlah, karena hal tersebut merupakan bentuk pembuatan syari’at
berdasarkan akal., berdasarkan firman Alloh :

“Menyimpulkan hukum dengan menggunakan maslahah mursalah (seringkali)
merupakan membuat syari’at dalam masalah din yang tidak diijinkan oleh
Alloh, dan dalam hal ini mirip dengan masalah istihsan, tahsin ‘aqli dan
hal-hal semacam itu dari beberapa sisi.”

Sampai akhirnya beliau mengatakan: “Kesimpulannya bahwasanya syari’at ini
tidaklah meremehkan sebuah kemaslahatanpun, akan tetapi Alloh telah
menyempurnakan agama dan nikmat-Nya kepada kita. Maka tidak ssesuatupun
yang mendekatkan kita ke jannah kecuali telah Rosululloh shallallahu
alaihi wa sallam katakan dan jelaskan kepada kita.

Dan beliau meninggalkan kita dalam keadan terang benderang, malamnya
bagaikan siang, tidak ada seorangpun yang menyeleweng darinya sepeninggal
beliau kecuali ia binasa. Akan tetapi jika akal menganggap sesuatu itu
mengandung kemaslahatan yang tidak disebutkan oleh syari’at, maka hal
tersebut pasti mengandung dua kemungkinan, baik sebenarnya syari’at telah
menerangkannya akan tetapi orang tersebut tidak mengetahuinya atau
sebenarnya yang ia anggap maslahat tersebut bukanlah kemaslahatan meskipun
orang tersebut menganggapnya maslahat. Karena sesungguhnya maslahat itu
adalah suatu manfaat yang diraih atau manfaat yang biasanya bisa diraih.

Dan banyak orang mengira sesuatu itu bernmanfaat bagi agama dan dunia
padahal sebenarnya ia lebih dekat dengan mudlorot, sebagaimana yang Alloh
katakan tentang khomer dan judi: “Katakanlah; pada keduanya terdapat dosa
yang besar dan juga terdapat beberapa manfa’at bagi manusia namun dosa
keduanya lebih besar dari pada manfaatnya.”

Dan dibawa kepada pengertian inilah apa yang dikatakan oleh Imam
Asy-Syinqithi Rahimahullah
:”Oleh karena itu para penganut madzhab menetapkan maslahat mursalah itu
bukanlah hujjah dalam agama Alloh.

” (Lihat Mudzakirotul Ushul karangan Asy-Syinqithi hal. 170)

Adapun para ulama’ yang memggunakan maslahah mursalah dibawa kepada
pengertian maslahah mursalah yang kedua.

Oleh karena itu Abu Hasan Al-Amidi dalam kitab Al-Ihkam fii Ushulil Ahkam
IV/216 setelah beliau menyebutkan pembagian maslahat ada yang dianggap
syah oleh syar’I, ada yang ditolak oleh syar’I dan ada pula yang dibiarkan
oleh syar’ii yang kemudian dikenal dengan maslahah mursalah. Beliau
mengatakan:



“Para fuqoha’ dari kalangan syafi’iyyah, hanafiyyah dan yang lainnya telah
sepakat atas tidak bolehnya berpegang dengan maslahat mursalah tersebut
dan inilah pendapat yang benar, kecuali sebuah riwayat menyebutkan bahwa
Imam Malik menggunakan maslahatan tersebut namun para sahabatnya
mengingkari bahwasanya Imam Malik berpendapat seperti itu. Mungkin jika
periwayatan itu benar maka yang paling mendekati bahwasanya ia tidak
berpendapat untuk semua kemaslahatan. Akan tetapi hal tersebut hanya
berlaku untuk kemaslahatan yang Dloruriyyah, Kulliyyah dan Qoth’iyyah,
bukan pada kemaslahatan yang tidak Dloruri, Kulli dan Qoth’i. Hak itu
sebagaimana jika orang-orang kafir melakukan tatarrus dengan sekelompok
kaum muslimin. Seandainya kita menahan diri tidak memerangi mereka mereka
pasti akan menguasai negeri kaum muslimin. Dan mereka akan memusnahkan
kaum muslimin sampai ke akar-akarnya. Namun jika tetap menyerang kaum
muslimin yang dijadikan tameng itu dan kita dapat memerangi mereka, akan
teratasi mafsadah yang akan menimpa kaum muslimin secara qoth’i meskipun
dalam hal ini harus membunuh orang islam yang tidak berdosa.

Pembunuhan seperti ini meskipun dibenarkan namun tidak ada nas yang
mengiyakannya atau melarangnya.

Jika hal ini dapat dipahami maka sebenarnya kemaslahatan itu hanya
berkisar pada dua saja yaitu yang dinyatakan oleh syar’I atau yang
ditentang oleng syar’i.

Sedangkan bagian ini (yang berada antara keduanya) maka membawa kepada
salah satunya tidaklah lebih benar dari pada membawanya kepada yang
satunya lagi. Oleh karena itu tidak boleh berpegang dengannya sampai ada
dalil yang menyatakannya diterima dan bukan termasuk yang ditolak.” Abu
Zahroh juga mengatakan:

1. Ulama Mazhab Malikiyah dan Hanabilah mengakuinya dengan
menetapkan syarat-syarat sebagai berikut:

a) Ada kesesuaian antara kemaslahatan yang dianggap sebagai dasar
yang berdiri sendiri dengan tujuan-tujuan syariat dengan demikian maka ia
tidak mengorbankan maslah-masalah pokok dan tidak bertentangan dengan
dalil-dalil qoth’i.
b) Kemaslahatan itu sendiri rasional, sejalan dengan sifat-sifat
yang pantas dan masuk akal.
c) Pelaksanaan kemaslahatan itu benar-benar dapat menghilangkan
kesulitan.
2. Ulama Mazhab Hanafiyah dan asy syafi’iyah tidak melihat sebagai
dasar yang berdiri sendiri, namun memasukkannya kedalam qiyas. (Lihat;
Ushul Fiqih karangan Abu Zahroh hal. 279-280)

Diantara syarat yang lain adalah
Dalam kitab Irsyadul Fuhul hal. 242 dikatakan:


”Jika kemaslahatan tersebut Dlorudiyyah, Qoth’iyyah dan Kulliyyah maka
kemaslahatan tersebut diakui namun jika salah satu dari tiga hal tersebut
tidak terpenuhi maka kemasslahatan tersebut tidak bisa diterima.”

Yang dimaksud dengan Dhoruriyyah adalah hendaknya kemaslahatan yang hendak
dicapai itu termasuk dari bagian dhoruriyyatul khomsah.

Dan yang dimaksud dengan Kulliyyah adalah berlaku untuk seluruh kaum
muslimin dan tidak hanya berlaku unuk sebagian kaum muslimin atau suatu
keadaan tertentu saja. Dan inilah yang dipilih oleh Imam Al-Ghozali
rahimahullah dan Imam Al-Baidhowi rahimahullah, dan Imam Al-Ghozali
rahimahullah memberikan permisalan dengan masalah
tatarrus ( Ketika non muslim menawan muslim sebagai perisai untuk
menghindari serangan).”

Dengan demikian maka pada pengertian yang kedua ini tepatlah jika
Imam Al-Qorroofi mengatakan:”Setelah diteliti sebenarnya maslahat mursalah
itu digunakan oleh seluruh madzhab.”
Dengan demikian maka apakah terjun kedalam majlis perwakilan termasuk
kedalam mashlahah mursalah ? jawabannya adalah jelas tidak karena ia
bertentangan dengan masalah pokok yaitu tauhid dan tidak pula termasuk
kedalam maqoshidusy syari’iyyah.

B. Saddudz Dzari’ah

Dzar’ah menurut pengertiannya bahasa adalah sarana, dan perantara .
sedangkan pengertian syar’inya adalah sesuatu yang bisa menghantarkan
kepada sesuatu yang dihalalkan atau diharamkan. Sedangkan Imam Al
Qarafymengatakan :” Sarana yang menghantarkan kepada tujuan yang paling
baik merupakan sarana yang baik pula, dan sarana yang menghantarkan kepada
tujuan yang paling buruk merupakan sarana yang paling buruk, dan sarana
yang menghantarkan kepada tujuan yang biasa, merupakan sarana yang biasa
pula.

Namun seringkali diartikan sebagai sarana yang menjurus kepada kerusakan,
karena itu digunakan Istilah sadzudz dzara’i’ yang berarti mencegah
perantara yang menjurus kepada kerusakan. Hal inilah juga yang digunakan
sebagai alasan bagi orang yang memperbolehkan untuk bergabung dengan dewan
perwakilan rakyat ( parlemen ).

Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :” perbuatan atau perkataan
yang menjurus kepada kerusakan ada dua macam, pertama : sengaja
dibuat untuk menjerumuskan kepada kerusakan, yang kedua menjadi
obyek yang menjurus kepada yang mubah atau sunnah, lalu digunakan sebagai
perantara kepada sesutau yang diharamkan, baik sengaja
atau tidak sengaja”. (A’lamul Muwaqqi’in III/159)

Abu Zahrah menerangkan didalam kitab ushulul Fiqh, bahwa perbuatan yang
akhirnya mendatang kerusakan ada empat macam :
1. yang pelaksananya jelas mendatangkan kerusakan.
2. yang pelaksanaanya kadang bisa mendatangkan kerusakan.
3. yang bisa mendatangkan kerusakan dari sisi perkiraan yang kuat,
bukan dari ilmu yang qoth’I dan pertimbangan yang kuat.
4. yang pelaksanaannya sering mengakibatkan kerusakan, tapi hal ini
tidak sampai perkiraan yang kuat, atau ilmu qoth’I yang memastikan kepada
kerusakan.

Orang yang duduk di dewan perwakilan tentu tidak mau dimasukkan kedalam
bagian pertama dan kedua, al hasil mereka ragu ragu dalam perkara yang
ketga dan keempat walaupun pada hakikatnya mereka pantas untuk dimasukkan
dalam bagian yang pertama dan kedua.
Kalau seandainya mereka dimasukan dalam bagian yang ketiga, kerusakan yang
muncul dari keikutsertaan dalam dewan perwakilan, berasal dari perkiraan
yang kuat bukan berasal dari pengetahuan yang pasti, maka perlu
ditanyakan bagaiman mungkin ikut dalam dewan perwakilan yang memberi
kebebasan untuk menentukan hukum terhadap diri sendiri dimasukkan dalam
perkiraan yang kuat, bukan dari ilmu yang pasti. Bagaiman mungkin syariat
Allah yang sudah pasti, ditawarkan kepada dewan untuk diterima atau
ditolak. Jika hal ini sudah dapat dipahami dengan jelas, maka akan
jelaslah bahwa orang yang masuk dalam dewan perwakilan tidak bisa
dimasukkan dalam perkara Saddudz dzara’i’.

C. Darurat

Salah satu yang dijadikan alasan oleh para aktifis partai untuk ikut masuk
kedalam majlis parlemen adalah karena alasan kondisi darurat yang memang
mengharuskan mereka menggunakan cara tersebut. Hal ini sebagaimana yang
disebutkan dalam kaidah ushul

“Keadaan darurat itu membolehkan sesuatu yang asalnya adalah haram.”
Benarkah alasan ini ditinjau dari kaidah ushul maupun realita ?.
Dharurah secara bahasa adalah kesulitan menanggung bahya dan dloruroh
adalah lawan kata dari manfaat sedangkan kata al idltiror berarti
membutuhkan sesuatu.

Sedangkan doruroh menurut istilah adalah apabila manusia dihadapkan pada
suatu keadaan bahaya atau masyaqqoh (sulit) yang sangat berat sehingga ia
khawatir tertimpa bahaya pada jiwa, anggota tubuh, harta, akal atau
Kehormatan atau yang lainnya sehigga pada saat itu ia boleh atau wajib
melakukan sesuatu yang pada asalnya diharomkan atau meninggalkan kewajiban
atau menangguhkann pelaksanaanya sebagai upaya untuk mencegah bahaya yang
menurut perkiraannya bahaya itu akan menimpa dirinya dengan tetap berada
dalam ikatan syari’at. (Lihat Nadloriyah Adl-Dlorurotusy Syar’iyyah
karangan Dr. Wahbah Az-Zuhaili hal. 65)

Ada perbedaaan yang menadasar antara dloruroh dan mashlahah, dharurah
hanya diperbolehkan sesuai dengan kadar kesulitan dan kebutuhannya
sendangkan maslahat adalah dalam rangka mengambil manfaat atau menolak
bahaya. Demikian juga maslahah mencakup kebutuhan dasar, hajiayat dan
tahsiniayat sedangkan dorurat terbatas pada tingkat kesulitannya saja .

Disini ada dua hal yang harus kita perhatikan;
Pertama hukum asal yaitu berpegang teguh dengan manhaj nabawi sebagaimana
mestinya yaitu jihad dan I’dad jika tidak mampu.

Kedua hukum pengecualian yaitu terjun kedalam dewan perwakilan rakyat,
supaya bisa menjalankan hukum Islam.

Orang yang berpindah dari keadaan pertama kepada keadaan kedua disebut
dharurah kalau memang demikian keadaannya maka sesuatu yang dilarang
menjadi boleh. Keadaan yang kedua tidak berlaku keculai memenuhi beberapa
syarat:

1. Tidak ada kemungkinan memberlakukan hukum asal karena sebab
apapun, dalam kondisi yang mendesak, yang bisa menimbulkan bahaya jika
tidak dilakukan.
2. Mampu berfungsi sebagaimana hukum asalnya dalam meraih
maqoshidusy syari’ah yang mencakup agama, jiwa, kehormatan, akal maupun
harta.
3. Harus ada dalil syari’at yangmembolehkan berubahnya dari keadaan
pertama menjadi keadaan kedua.
4. Pengecualian menjadi mubah yang tadinya dilarang jika memenuhi
dua hal :

- Didasarkan atas keyakinan dapat memenuhi kemungkinan yang
menghasilkan pengecualian dari hukum dasar karena ketiadaan kebutuhan itu.
- Tidak dilakukan kecuali sekadar kondisi darurat yang dibutuhkan.
Kalau kita terapkan kaidah ini maka sebenarnya terjun ke dalam majlis
parlemen itu tidak bisa dikatakan kondisi darurot karena sebagai berikut:

a) Masih memungkinkan untuk berjalan dengan hukum asal yaitu
berjihad dan jika tidak mampu maka I’dad.
b) Terjun kedalam majlis perwakilan rakyat tidak bisa membawa misi
maqoshidusy syari’ah, di mana yang paling penting adalah hifdzud din dan
dalam agama ini yang paling pokok adalah tauhid sedangkan masuk kedalam
dewan perwakilan rakyat adalah bertentangan dengan syar’i sebagaimana yang
telah kita bahas di atas.

c) Merubah hukum asal (jihad dan I’dad) kepada hukum pengecualian
(dewan perwakilan) tidaklah ada landasannya secara syar’i.
d) Sesungguhnya terjun kedalan majlis parlemen itu akan menjadi
boleh setelah hukum asalnya haram jika memenuhi dua hal;

1. Ia bisa berfungsi sebagai pengganti manhaj nabawi (jihad) dalam
menegakkan hukum Islam.
2. Tidak ditempuh kecuali sesuai kadar darurat yang akan menimpa.
Sedangkan keduanya tidak terwujud sama sekali.

D. Rukhshah

Dalam pembahasan masalah rukhshoh ada beberapa pembahasan sebagai berikut:
Pertama: apakah terjun kedalam majlis perwakilan itu termasuk ruhkshoh
yang diperbolehkan secara syar’i.

Asy-Syathibi berkata:”Mengambil rukhshoh yang diperbolehkan secara syar’I
itu ada dua macam:

1. Hendaknya menghadapi suatu masyaqoh (keadaan berat) yang ia
tidak mungkin sabar menghadapinya.
2. Hendaknya menghadapi suatu masyaqoh yang ia masih memungkinkan
untuk bersabar menghadapinya. (Lihat Al-Muwafaqot I/320)

Dan yang memungkinkan untuk disamakan dengan keadaan para aktifis Islam
yang masuk kedalam majlis perwakilan itu adalah yang kedua. Mereka
menggunakan kesempatan kemerdekaan dan kebebasan yang diberikan kepadanya.
Namun apakah ini bisa dibenarkan secara syar’i. Kami katakan hal itu sama
sekali tidak bisa dibenarkan secara syar’I karena tidak ada dalil yang
mendukungnya bahkan secara tegas hal-hal di dalamnya diharamkan dalam
syari’at.

Kedua: sebuah hukum itu pada asal adalah ‘azimah (dilaksanakan sebagaimana
mestinya) adapun rukhshoh adalah sebuah pengecualian yang berdasarkan
dalil syar’i.

Kami katakan bahwasanya pada asalanya demokrasi itu adalah haram. Dan
tidak ada dalil yang menunjukkan atas adanya rukhshoh dalam masalah ini.

Imam Asy-Syathibi rahimahullah berkata:”dengan demikian jelaslah masyaqoh
dalam melawan hawa nafsu itu tidak ada rukhshoh padanya sama sekali.
Sedangkan rukhshoh yang sebenarnya adalah rukhshoh yang memenuhi syarat.
Dan jika tidak terpenuhi syaratnya maka hendaknya bagi orang yang ingin
membebaskan tanggungannya dan menyelamatkan dirinya kembali kepada hukum
asalnya. (‘azimah).” (lihat; Al-Muwafaqot I/337)

E. Ikroh

Rukhshah adalah sesuatu yang disyari’atkan karena udzur yang berat sebagai
perkecualian dari hukum asal yang menyeluruh yang mengandung larangan
dengan membatasi kebolehannya pada daerah kebutuhannya saja.
Dalam definisi yang lain dikatakan : apa-apa yang tidak dibebankan oleh
Allah kepada umat berupa kewajiban-kewajiban yang berat atau amala-amal
yang sulit.

Dari defenisi diatas bisa diambil kesimpulan bahwa yang masuk dalam
katagori rukhshah adalah sesuatu yang ada dasarnya dalam syari’at dan
tidak setiap amalan yang sulit terdapat padanya rukhshah. Rukhshah hanya
terdapat pada amalan-amalan yang tidak ada didalamnya larangan syar’I.

Jika syari’at sudah menetukan suatu amalan dengan menempuh satu jalan
tertentu maka tidak boleh membawanya kepada rukhshah kecualiberdasarkan
dalil syar’I pula.

Pertanyaan selanjutnya apakah orang–orang muslim terpaksa masuk kedalam
majlis dewan perwakilan ? Ikrah adalah memaksa seseorang untuk mengatakan
atau melakukan yang ia tidak mau melakukannya.

Mungkin para aktifis yang terlibat dalam majlis dewan perwakilan
mengatakan bahwa keikutsertaan mereka adalah karena terpaksa dan tidak ada
jalan lain yang bisa ditempuh, pernyataan seperti ini bisa dijawab dengan
penjelasan bahwa keterpaksaan itu akan berlaku jika ada kondisi berikut:
1. Ada ancaman dari orang yang memaksa terhadap orang yang dipaksa
dan yang mengancam mempunyai kemampuan untuk melaksanakan ancamannya.
2. orang yang dipaksa meresa yakin bahwa orang yang memaksanya akan
melaksanakan ancamannya.
3. Ancaman itu bisa menimbulkan penderitaan pada orang yang dipaksa
4. Sesuatu yang dipaksakan adalah sesuatu yang haram atau
mengakibatkan pada sesuatu yang haram. (Lihat: Ushul Fiqih karangan Abu
Zahroh hal. 355-356)

Apakah keempat hal diatas ada dalam diri orang-orang yang terlibat dalam
dewan perwakilan?.

Ternyata tidak, maka dalih-dalih fiqh dan berbagai alasan yang mereka
bawakan sama sekali tidak kuat bahkan lemah dalam istidlalnya, maka semoga
penjelasan ini bermanfaat bagi kita semua yang ingin memperjuangkan Islam,
sungguh sebuah amal harus diiringi keikhlasan namun tidak cukup hanya itu,
sebuah amal pun harus diiringi dengan ilmu yang benar dan ittiba di atas
sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya
(salafusshalih).

Ya Allah, tunjukkanlah kebenaran itu sebagai kebenaran dan berilah kami
kekuatan untuk mengikutinya, serta tunjukkanlah kebatilan itu sebagai
sebuah kebatilan, dan berilah kami kekuatan untuk menjauhinya.

Maha Suci Engkau Ya Allah, dan dengan memuji-Mu, saya bersaksi bahwa tiada
Tuhan yang berhak disembah melainkan Engkau, saya memohon ampun dan
bertaubat kepada-Mu.

Wallahu A’lam


Maraji: - Ash-Shorimul Maslul, Imam Ibnu taimiyah rahimahullah
- Mudzakirotul Ushul ,Imam Asy-Syinqithi rahimahullah
- Al-Ihkam fii Ushulil Ahkam, Abul hasan Al Amidi
- A’lamul Muwaqqi’in, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah
- Adl-Dlorurotusy Syar’iyyah, DR Wahbah Zuhaili
- Ushul Fiqih, Abu Zahroh

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home